PENGERTIAN TENTANG KANON
A. Secara hurufiah
Kata “kanon” berasal dari kata Yunani kuno, kanon, yang dilatinkan dengan arti “tongkat yang lurus” (reed), sebagai alat pengukur, penguji kelurusan; penggaris (ruler), yang biasa dipakai oleh tukang kayu. Istilah ini juga diperkirakan dimiliki oleh bahasa Ibrani, “qaneh,” yakni semacam buluh. Dalam PL, istilah ini dipakai dengan pengertian sebagai tombak pengukur (Yeh. 40:3; 42:16).
B. Secara Metafora
Konsep hurufiah istilah “kanon” kemudian berkembang dan menjadi konsep dasar pengertian metafora (yaitu: standar, norma, criteria untuk menguji sesuatu). Dalam masa pra-Kristen (zaman Yunani) pengertian metafora ini sudah umum dipakai, misalnya untuk menggambarkan standar di bidang seni, sastra/literature, etika dan lain-lain. Dalam PB Paulus juga sudah memakai pengertian metafora ini yang sebenarnya sudah mendekati pengertian teologis (Gal. 6:16, “ . . . semua orang, yang member dirinya dipimpin oleh patokan ini, turunlah kiranya damai sejahtera dan rahmat atas mereka. . .”).
C. Secara Teologis
Istilah “kanon” terus berkembang pengertiannya. Di kalangan Kristen abad permulaan kata ini kemudian mengandung pengertian “patokan iman,” “tulisan-tulisan normatif atau otoritatif” (misalnya, bapa-bapa gereja sejak Irenaeus memakai sebutan “Canon of the Church,” “Canon of the Truth,” dan “Canon of the Faith” untuk menunjuk pada pengajaran yang normatif). Namun pemakaian yang dengan jelas mempunyai hubungan dengan Alkitab baru muncul pertama kali sekitar tahun 350 AD oleh Athanasius yang didalamnya mengandung pengertian baik secara aktif (yaitu sebagai standar) maupun secara pasif (yaitu yang dikenali gereja sebagai kanonikal). Dengan demikian kanon merupakan kitab-kitab yang diterima, dikenali oleh gereja sebagai kitab yang mempunyai sebagaimana seharusnya firman Allah.[1]
Taken from Dr. Daniel Lukas Lukito's Lecture
[1]Lih. Norman Geisler & William E. Nix, A General Introduction to the Bible (Chicago: Moody, 1982) 127-128.
Saturday, April 12, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment